Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI CAMAT

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah di Kecamatan

FUNGSI

    • Menyelengarakan urusan pemerintah umum.
    • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
    • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
    • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan PERDA dan Peraturan Bupati.
    • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.
    • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan
    • Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/ atau Kelurahan
    • Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan
    • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT KECAMATAN

TUGAS POKOK

  • Memberikan Pelayanan Teknis dan Administrasi kepada seluruh Unit Kerja di Lingkungan Kecamatan

FUNGSI

  • Melakukan kegiatan bahan pembinaan Administrasi dan pemberian pelayanan Teknis Administratif kepada seluruh perangkat Kecamatan
  • Melakukan Pembinaan dan Penyelenggaraan urusan umum dan Kepegawaian meliputi : Ketatausahaan, Kepegawaian, Penata Usahaan Aset dan Perlengkapan Kerja sama dan Kearsipan.
  • Melakukan Pembinaan Penyelenggaraan dan Koordinasian urusan Perencanaan dan Keuangan meliputi : Rencana Strategi, Rencana Kerja, Rencana Program dan Anggaran, Pelaporan Perencanaan dan Akuntabilitas Kerja, Perbendaharaan, Akuntansi, Verifikasi dan Tindak Lanjut Laporan hasil pemeriksaan (LHP)
  • Melakukan penyiapan, Evaluasi dan Perumusan Bahan dan Data Penyelenggaraan tugas umum kecamatan, pembangunan dan Pembinaan Masyarakat;
  • Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan Urusan Kepegawaian, ketata usahaan, Penata Usahaan Aset, Kerjasama dan Ketata laksanaan

FUNGSI

    • Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan Lingkup Umum dan Kepegawaian
    • Melakukan Penyiapan Bahan Petunjuk Teknis Lingkup Administrasi Kepegawaian yang meliputi kegiatan Penyiapan Bahan Penyusunan Rencana Mutasi, Promosi, Kepangkatan, Cuti, Disiplin, Pengembangan Kepegawaian, dan Kesejahteraan Pegawai.
    • Melakukan Penyiapan bahan petunjuk Teknis Pengelolaan ketata usahaan yang meliputi pengelolaan Administrasi, surat menyurat, Tata Naskah Dinas, dan Penataan Kearsipan
    • Melakukan Pengelolaan dan Penyusunan Pelaporan Administrasi Kepegawaian, Ketatausahaan, Peraturan Perundang-undangan, Tata Laksana dan Hubungan Masyarakat.
    • Melakukan Pemeliharaan dan Pengelolaan Aset, dan Penyusunan Laporan Aset Kecamatan
    • Melakukan penyiapan bahan Koordinasi dengan Unit kerja/ Instansi terkait sesuai Lingkup Kerja. Dan
    • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASUBBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN

TUGAS POKOK

  • Mempunyai tugas melaksanakan Urusan Perencanaan dan Keuangan

FUNGSI

  • Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengikut perencanaan dan keuangan
  • Melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup penyiapan bahan Penyusunan Rencana Anggaran, Koordinasi Penyusunan Program dan Anggaran Kecamatan.
  • Melakukan Penyiapan dan Pengumpulan Bahan dari Seksi-seksi untuk Bahan Rumusan Kebijakan Teknis dan Operasional Rencana Kerja Kecamatan.
  • Melakukan Penghimpunan, Pengolahan, dan Penyiapan Bahan Evaluasi dan Penilaian Kinerja Kecamatan.
  • Melakukan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi (LKJ) Rencana Strategis (RENSTRA), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kecamatan.
  • Melakukan penyiapan Bahan Petunjuk Teknis Lingkup Administrasi Keuangan yang Melaiputi Kegiatan Pengelolaan dan Pengendalian Keuangan, Perbendaharaan, Akuntansi, Verifikasi dan Tindak Lanjut LHP.
  • Melakukan Pengelolaan Administrasi Keuangan meliputi Kegiatan Urusan Gaji Pegawai, Pengendalian Keuangan, Pengujian dan Penertiban Surat Perintah Membayar (SPM) Perbendaharaan, Akuntansi, Verifikasi, Tindak Lanjut LHP serta Penyusunan Laporan Keuangan Kecamatan.
  • Melakukan Penyiapan Bahan Evaluasi dan Laporan Admiistrasi Keuangan,
  • Melakukan Tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan tugasnya.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN DAN KETERTIBAN UMUM

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan Penyiapan Bahan Penyusunan Kebijakan, Pemberian Bimbingan Teknis, dan Pemantauan serta Evaluasi Lingkup Pemerintahan dan Ketertiban Umum

FUNGSI

  • Melakukan penyiapan bahan Rencana dan Program Lingkup Pemerintahan dan Ketertiban Umum.
  • Melakukan penyiapan, Evaluasi dan Perumusan bahan dan tata penyelnggaraan Tugas Pemerintahan dan Ketertiban Umum.
  • Melakukan Penyiapan Bahan Pembinaan Pemerintahan, Ketertiban Umum, Wawasan Kebangsaan, Perlindungan Masyarakat dan Kebersihan.
  • Melakukan Pelayanan Kepada Masyarakat Lingkup Pemerintahan dan Ketertiban Umum serta Pembinaan Usaha Peningkatan Pendapatan Daerah melalaui pajak-pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya.
  • Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Tertib Administrasi Pemerintaha Desa dan Atau Kelurahan.
  • Melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Kepala Desa dan Atau Kelurahan serta Perangkatnya.
  • Melakukan Pemberian Bimbingan, Supervisi, Fasilitasi dan Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa dan Atau Kelurahan.
  • Melakukan Penyiapan  Bahan Koordinasi dan Singkronisasi denga Unit Kerja/ Isntansi terkait sesuai Lingkup Pemerintahan dan Ketertiban Umum
  • Melakukan Kewenangan lain yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Lingkup Pemerintahan dan Ketertiban Umum.
  • Melakukan Tugasnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan Tugasnya.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan Penyiapan Bahan Penyusunan Kebijakan, Pemberian Bimbingan Teknis, dan Pemantauan Evaluasi Lingkungan Kesejahteraan Rakyat.

FUNGSI

  • Melakukan Penyiapan Bahan Rencana dan Program Lingkup Kesejahteraan Rakyat
  • Melakukan Penyiapan, Evaluasi dan Perumusan Bahan dan Data Penyelnggaraan Tugas Lingkup Kesejahteraan Rakyat
  • Melakukan Penyiapan bahan Pembinaan Lingkup Kesejahteraan Rakyat
  • Melakukan Pelayanan Pada Masyarakat Lingkup Kesejahteraan Rakyat
  • Melakukan Penyiapan Bahan Koordinasi dan Singkronisasi dengan Unit Kerja/Instansi Terkait sesuai Lingkup Kesejahteraan Rakyat
  • Melakukan Tugas Kewenangan Lain yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Lingkup Kesejahteraan Rakyat
  • Melakukan Tugasnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan Tugasnya.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan Penyiapan Bahan menyusun dan Pelaksanaan Kebijakan, Pemberian Bimbingan Teknis, dan Pemantauan serta Evaluasi Lingkup Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan.

FUNGSI

  • Melakukan Penyiapan Bahan Rencana dan Program Lingkup Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
  • Mendorong Partisipasi Masyarakat untuk ikut serta dalam Perencanaan Pembangunan Lingkup Kecamatan dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa/Kelurahan dan Kecamatan
  • Melakukan Pembinaan, Pengawasanan dan Evaluasi terhadap berbagai Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan baik yang dilakukan Unit Kerja Pemerintah maupun Swasta
  • Membantu melaksanakan Bimbingan Kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan, Karang Taruna, Pramuka dan Organisasi Kemasyarakatan Lainnya
  • Melakukan Tugas Kewenangan Lain yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Lingkup Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
  • Melakukan Tugasnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan Tugasnya.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PELAYANAN UMUM

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan Penyiapan Bahan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan,Pemberian Bimbingan Teknis dan Pemantauan serta Evaluasi Lingkup Hubungan Masyarakat dan Pelayanan Umum.

FUNGSI

  • Melakukan Penyiapan Bahan Rencana dan Program Lingkup Hubungan     Masyarakat dan Pelayanan Umum
  • Melakukan Penyiapan Bahan  Perumusan Pedoman Teknis, Pembinaan dan Pengembangan Hubungan Masyarakat dan Pelayanan Umum serta Pelaksanaan Pelayanan Informasi sesuai aturan dan Kebijakan Pemerintah Daerah;
  • Melakukan pelayanan timbal balik antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat umum dibidang informasi dan komunikasi serta mengkoordinasian unit kerja terkait sesuai lingkup tugas;
  • Membuat buku penerbitan berkala dan bergambar;
  • Melakukan penyaringan informasi sebagai bahan publikasi; dan
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan Penyiapan Bahan menyusun dan Pelaksanaan Kebijakan, Pemberian Bimbingan Teknis, dan Pemantauan serta Evaluasi Lingkup Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan.

FUNGSI

  • Melakukan Penyiapan Bahan Rencana dan Program Lingkup Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
  • Mendorong Partisipasi Masyarakat untuk ikut serta dalam Perencanaan Pembangunan Lingkup Kecamatan dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa/Kelurahan dan Kecamatan
  • Melakukan Pembinaan, Pengawasanan dan Evaluasi terhadap berbagai Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan baik yang dilakukan Unit Kerja Pemerintah maupun Swasta
  • Membantu melaksanakan Bimbingan Kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan, Karang Taruna, Pramuka dan Organisasi Kemasyarakatan Lainnya
  • Melakukan Tugas Kewenangan Lain yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Lingkup Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
  • Melakukan Tugasnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan  Tugasnya.